Oleh: Catatan Perjalanan dari Pedalaman Alor
Di Pulau Alor, ada sebuah benda yang melampaui logika modern tentang benda mati. Bentuknya menyerupai genderang perunggu ramping dengan ornamen purba di sekujur badannya. Orang-orang menyebutnya moko. Bagi para pelancong, moko barangkali sekadar artefak eksotis yang dipajang rapi di lemari museum atau sudut ruang tamu. Namun, bagi masyarakat Suku Abui di pegunungan Alor, sepotong logam ini adalah penentu martabat, pengikat nasib, dan sekaligus beban adat yang mengikat manusia dari buaian hingga liang lahat.
“Bagi kami orang suku Abui, adat itu tidak ada sekolahnya. Kami belajar hanya dengan mengikuti orang tua,” ujar seorang tetua adat setempat membuka pembicaraan. Suaranya pelan dan berhati-hati, namun menyiratkan beban tanggung jawab silsilah yang dipikulnya sejak muda.
Di balik kemegahan lanskap perbukitan dan birunya laut Alor, tersimpan sebuah hukum adat tak tertulis yang sangat kaku perihal pernikahan dan belis (mas kawin): utang moko adalah utang kekal. Begitu mutlaknya ikatan ini, bahkan maut sekalipun tidak memiliki wewenang untuk menggugurkannya.
Moko sebagai Harga Diri dan Belis Pokok
Bagi laki-laki di suku Abui, meminang seorang anak gadis bukan sekadar urusan cinta atau akad. Itu adalah pembuktian kehormatan. Dalam tradisi, moko merupakan mahar utama yang berfungsi mengangkat harkat dan martabat perempuan. Tanpa moko, seorang perempuan dianggap tidak dihargai dalam tatanan adat.
Namun, harga sebuah kehormatan tidak pernah murah.
Permintaan belis biasanya ditentukan secara musyawarah oleh dewan adat keluarga perempuan. Ada yang meminta beberapa moko, lengkap dengan sebutan dan kasta moko tertentu—seperti moko Cap Bulan—yang harganya di pasaran lokal berkisar dari belasan hingga puluhan juta rupiah. Sering kali, keluarga mempelai pria belum sanggup melunasi seluruh moko yang disepakati saat pernikahan dilangsungkan, terutama apa yang disebut sebagai pokok belis.
Adat memberi ruang untuk pernikahan tetap berjalan, tetapi sisa moko itu dicatat sebagai piutang adat yang terus berjalan. Sebuah janji yang menggantung di atas kepala sang suami dan seluruh rumpun keluarganya.
Ketika Jenazah Menunggu di Atas Balai-Balai
Hukum adat ini memperlihatkan sisi paling getirnya justru di saat kedukaan merundung.
Dalam sebuah penuturan yang menyayat hati, sang tokoh adat menceritakan pengalaman nyata yang pernah ia hadapi sendiri di dalam keluarganya. Kala itu, anak laki-lakinya menikah dan masih menyisakan satu moko pokok belis yang belum terlunasi. Belum sempat utang adat itu dipenuhi, sang menantu perempuan tiba-tiba meninggal dunia.
Di tengah ratapan duka dan air mata, hukum adat tidak ikut luluh. Pihak keluarga perempuan datang, berdiri di depan pintu, dan menuntut hak belis yang belum selesai.
“Waktu itu perasaan saya campur aduk, ada marah dan hancur. Anak manusia ini masih terbujur kaku di atas balai-balai, tapi kita dipaksa duduk bicara adat. Keluarga perempuan berdiri di luar: serahkan moko dulu, baru mereka boleh melangkah masuk. Kalau moko itu tidak ada di depan mata, mayat tidak boleh dikuburkan.”
Di bawah tekanan adat dan jasad yang masih terbujur dingin, keluarga yang berduka pontang-panting mencari pinjaman. Mereka harus mengetuk pintu warga lain di kampung untuk meminjam satu buah moko. Begitu moko pinjaman itu diletakkan dan diserahkan ke tangan keluarga perempuan, barulah pintu dibuka, prosesi adat pemakaman diizinkan berjalan, dan liang lahad boleh digali.
Urusan mengganti moko yang dipinjam menjadi derita tersendiri yang harus diselesaikan belakangan. Bagi mereka, menanggung malu dan membiarkan mayat tertahan di rumah jauh lebih mengerikan daripada menanggung beban utang ekonomi.
Beban Sama bagi Laki-Laki yang Berpulang
Aturan tanpa ampun ini tidak hanya berlaku jika pihak perempuan yang meninggal duluan. Hal serupa terjadi seandainya sang suami yang lebih dulu dipanggil ajal sementara belis istrinya belum lunas.
Seorang pemuda Abui yang berjuang bertani demi mencicil belis istrinya mengamini tradisi ini dengan getir:
“Kalau istri saya belum lunas dibelis, lalu saya meninggal duluan, mayat saya tidak bisa langsung dikubur. Keluarga besar dari pihak perempuan dan orang tua saya harus duduk rapat dulu. Keluarga saya wajib melunasi sisa moko itu hari itu juga. Lunasi dulu belis istri saya, baru kuburkan saya. Itulah mengapa moko disebut utang kekalnya orang Alor.”
Adat menuntut batas yang tegas antara hak dan kewajiban. Sebelum perpindahan status perempuan itu tuntas secara sah menurut leluhur melalui penyerahan moko, hubungan antar-keluarga dianggap masih menyisakan ganjalan kosmik dan sosiologis yang menghalangi jalan sang arwah menuju alam peristirahatan.
Jeratan Budaya di Antara Nilai Manusia dan Sepotong Logam
Bagi keluarga-keluarga sederhana di pedalaman Alor, kewajiban ini menuntut pengorbanan yang tak jarang menguras darah dan air mata. Para ibu harus rela tidur berminggu-minggu di lereng gunung demi mengumpulkan buah kemiri, menggali umbi berduri, atau menjual simpanan beras dan hasil kebun hanya agar anak laki-laki mereka bisa membeli sebuah moko.
“Sebenarnya tidak adil,” bisik sang tokoh adat pelan, memecah hening. “Moko ini simbol untuk menghargai perempuan, tapi sering kali menjadi beban pikiran yang terlalu berat. Akhir-akhir ini orang mulai berpikir, sepuluh moko yang kita keluarkan untuk adat tidak pernah kembali. Kalau nilai sepuluh moko itu dipakai untuk menyekolahkan anak sampai sarjana, anak itu akan punya masa depan.”
Ia lalu menatap kosong ke sudut rumah panggungnya, merenungkan paradoks yang telah menjerat generasinya selama ratusan tahun:
“Bila ada seribu moko disimpan di dalam kamar, orang lewat tidak akan tahu bahwa benda itu ada di sana. Tapi kalau manusia, orang akan melihatnya. Bukankah martabat manusia jauh lebih mulia daripada sepotong benda mati?”
Namun, selama hukum adat masih berkuasa di tanah Alor, dentang moko akan terus terdengar. Ia tetap menjadi saksi bisu dari cinta yang diperjuangkan dengan sangat keras—serta pengingat sunyi bahwa di tanah ini, sebuah janji adat harus diselesaikan secara lunas, bahkan di hadapan pintu kematian.